Daftar Isi
HAAG: Hukum Dan Pembinaan Hukum

Hukum Dan Pembinaan Hukum

Hukum Dan Pembinaan Hukum [haag]

Hukum Dan Pembinaan Hukum.

  1. (I). HUKUM.
    1. (1) Di dalam PL. Menurut asal-mulanya ~H di dalam PL itu mempunyai bentuk kasuistis (: berdasar pengetrapan peristiwa konkrit) atau apodiktis (secara tegas). Ungkapan yang tegas itu adalah perintah-perintah: "Kau harus (: jangan)" ... (bdk.: Kel 20:2-17; 23:6-9). Dengan cara kasuistis itu ~H dikaitkan dalam peristiwa satu per satu: "Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu . . ." (Kel 21:18). Kalimat-kalimat ~H hampir hanya ditemukan di dalam --> Pentateukh. Kalimat-kalimat itu memuat daftar-daftar pelanggaran (Ul 27:15-26), memuat kewajiban-kewajiban perjanjian terhadap Yahwe (Kel 20:2-17 dan lain-lain) yaitu --> Dekalog, memuat aksioma umum tentang Hukum darah (Kej 9:6; Kel 21:23 dst. dll.). --> Kitab Hukum, Rituale (Misalnya: Kel 25:10-39) memuat hukum-hukum pembersihan (Im 11-15; Ul 14:4-20) dan memuat -- Kodeks Pengkudusan (Im 17:1-25:55). Berhubungan dengan pandangan ~H dari negara-negara sekitarnya. ~H dalam PL berbeda sekali dengan yang lain, sebab berpusat pada Yahwe, meskipun ada berbagai persamaan dengan yang lain (: putusan Allah; Kodeks Hamurapi; naskah-naskah Nuzi).
    2. (2) Di dalam PB. Yesus mengukur hukum PL dengan perintah ganda soal cinta kasih terhadap Tuhan dan cinta kasih terhadap sesama (Mark 12:28-34 dsj.). Hukum PL ditolak atau diperdalam sesuai dengan perintah ganda itu. Misalnya: Perintah tentang pembersihan rituil ditiadakan (Mark 7:1-23). Yesus memperbaiki sikap susila (Mat 5:21-30) dengan menolak pelaksanaan norma lahiriah. -- Dengan hasil gemilang Paulus menolak usaha untuk mewajibkan orang-orang kristen memenuhi hukum PL.
  2. (II). PELAKSANAAN PERADILAN. Di dalam zaman yang terdahulu hal mengadili atau pelaksanaan peradilan itu ada ditangan para kepala suku, kepala marga dan pada kepala keluarga, atau pula pada orang-orangnya Tuhan (Kel 18:13) yang selalu mengelilingi daerah-daerah untuk tujuan tersebut (1Sam 7:16). Sesudah bangsa Isr. hidup menetap, para --> penatua mempunyai kuasa untuk mengadakan peradilan (Ul 21:18-21; 22:13-19 dbtl.). Peradilan dilakukan di depan umum, pada bait kudus setempat (Kel 22:7-8; Hak 4:5) atau pada pintu gerbang kota (Ul 21:19; Am 5:10). Di dalam kota- kota tugas mereka kebanyakan mereka serahkan kepada para --> Hakim. Tentang para Hakim yang diangkat oleh raja dan lembaga peradilan baru mulai disinggung-singgung pada zaman raja Yosafat (2Taw 19:5-11). Lembaga itu pada dasarnya dikumpulkan dari para iman dan kaum Lewi, sehingga para awam hanya memainkan peran kecil (Ul 17:9), sedangkan 1Taw 23:4; 26:29; Yeh 44:24 memandang peradilan sebagai jabatan duniawi. Instansi tertinggi adalah raja. Padanya dapat diajukan peristiwa-peristiwa perselisihan (2Sam 14:1-11; 15:2-4; 1Raj 3:16-28). Ia memiliki hak amnesti (yang dikemudian harinya dituntut oleh wakil Penguasa Romawi: Mat 27:15). Ia duduk mengadili di dalam ruang takhta istananya (1Raj 7:7). Mengenai pelaksanaan penghakiman sedikitlah yang diketahui: Mendengarkan penggugat, tergugat, para saksi, putusan penghakiman dan pelaksanaannya. Pernyataan-pernyataan yang diberikan acap kali kurang benar, sehingga kesaksian-kesaksian palsu diancam dengan hukuman-hukuman berat (Kel 20:16; Ul 19:16-19).



TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA